Standar Akuntansi Baru PSAK 74 Mulai Berlaku Tahun Depan
Jakarta, 29 Juli 2025 — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi mengumumkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74, yang mengatur tentang kontrak asuransi, akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Standar ini diadopsi dari IFRS 17 yang telah digunakan di berbagai negara, dengan tujuan meningkatkan konsistensi dan transparansi pelaporan keuangan perusahaan asuransi.
PSAK 74 akan membawa perubahan signifikan pada pengakuan pendapatan, pengukuran kewajiban, serta pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. Perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan segera melakukan penyesuaian sistem akuntansi dan pelaporan mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.
Bagi Kantor Akuntan Publik, penerapan PSAK 74 berarti perlunya pemahaman mendalam atas konsep dan metode perhitungan baru yang lebih kompleks. Auditor harus mampu menilai model perhitungan cadangan klaim dan memastikan penyajian laporan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pakar akuntansi menilai, meskipun adaptasi awal akan menimbulkan tantangan, penerapan PSAK 74 akan memberikan manfaat jangka panjang berupa peningkatan transparansi, perbandingan laporan antarperusahaan, dan kepercayaan pemangku kepentingan.
IAI bersama regulator akan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada perusahaan asuransi dan KAP agar transisi ke standar baru berjalan mulus dan tepat waktu.