OJK Rilis Aturan Baru Audit Laporan Keuangan Perusahaan Terbuka

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara audit laporan keuangan perusahaan terbuka. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada kuartal pertama tahun 2026 dan mewajibkan penggunaan auditor independen yang terdaftar di OJK.

Dalam pernyataannya, OJK menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan bahwa laporan keuangan yang dipublikasikan telah melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan standar audit internasional. Perusahaan terbuka diwajibkan menunjuk auditor publik yang memiliki rekam jejak baik dan bebas dari konflik kepentingan.

Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), aturan baru ini membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan audit dan memperluas jaringan klien, terutama di sektor pasar modal. KAP diharapkan dapat beradaptasi dengan persyaratan baru, termasuk peningkatan kompetensi auditor dan penerapan teknologi audit modern.

Pelaku pasar menyambut baik kebijakan ini. Sejumlah analis menilai aturan tersebut akan meningkatkan kredibilitas emiten dan mendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pasar modal nasional menjadi lebih kompetitif di kancah global.

OJK mengingatkan perusahaan untuk mulai mempersiapkan diri sejak sekarang, termasuk menjalin komunikasi dengan KAP yang memiliki kualifikasi sesuai peraturan baru. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pihak memahami perubahan ini secara menyeluruh.